Sejarah Penetapan Aceh Sebagai Daerah Istimewa
RasyaShare.COM - Jumat 7 Desember 2012, Aceh kembali memperingati hari
jadinya yang ke 53. Aceh yang mula-mula bernama Aceh Darusalam pada
kurun waktu 1511 hingga 1959 selanjutnya pernah disebut dengan nama
Daerah Istimewa Aceh (1959-2001) dan Nanggroe Aceh Darusalam (2001-2009)
dan menjadi Provinsi Aceh (2009-sekarang).
Semenjak selesainya Perang Aceh, Indonesia diproklamasikan oleh
Soekarno pada 17 Agustus 1945. Ternyata perjuangan untuk bebas dari
cengkeraman Belanda belum selesai.
Selanjutnya Van Mook menciptakan negara-negara bonekanya yang tergabung
dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). Ternyata Aceh tidak termasuk
negara bagian dari federal hasil dari ciptaan Van Mook yang meliputi
seluruh Indonesia.
Akhirnya, setelah Indonesia menjadi negara kesatuan, barulah Aceh pada 7
Desember 1959 ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959.
Beberapa referensi menyebutkan, pengembalian Aceh menjadi provinsi itu
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara. Undang-undang ini diterbitkan pada 29 November 1956 dan
berlaku sejak 7 Desember 1956.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, kabupaten yang menjadi wilayah
Aceh adalah Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan
Aceh Barat. Disebutkan juga Aceh Selatan dan Kota Besar Kutaraja
(sekarang Banda Aceh) dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi
Sumatera Utara. Hal tersebut tertuang dalam Perpu No 5 tahun 1950 ketika
Indonesia masih bernama Republik Indonesia Serikat.
wahh... nice info mas bro,,, thanks infonya,
BalasHapussama - sama, terimakasih juga atas kunjungannya. welcome back...
Hapus