Recommended Post Slide Out For Blogger

Sejarah Penetapan Aceh Sebagai Daerah Istimewa

RasyaShare.COM - Jumat 7 Desember 2012, Aceh kembali memperingati hari jadinya yang ke 53. Aceh yang mula-mula bernama Aceh Darusalam pada kurun waktu 1511 hingga 1959 selanjutnya pernah disebut dengan nama Daerah Istimewa Aceh (1959-2001) dan Nanggroe Aceh Darusalam (2001-2009) dan menjadi Provinsi Aceh (2009-sekarang).
 
Semenjak selesainya Perang Aceh, Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. Ternyata perjuangan untuk bebas dari cengkeraman Belanda belum selesai.

Selanjutnya Van Mook menciptakan negara-negara bonekanya yang tergabung dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). Ternyata Aceh tidak termasuk negara bagian dari federal hasil dari ciptaan Van Mook yang meliputi seluruh Indonesia.

Akhirnya, setelah Indonesia menjadi negara kesatuan, barulah Aceh pada 7 Desember 1959 ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959.

Beberapa referensi menyebutkan, pengembalian Aceh menjadi provinsi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Undang-undang ini diterbitkan pada 29 November 1956 dan berlaku sejak  7 Desember 1956.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, kabupaten yang menjadi wilayah Aceh adalah Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat. Disebutkan juga Aceh Selatan dan Kota Besar Kutaraja (sekarang Banda Aceh) dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara. Hal tersebut tertuang dalam Perpu No 5 tahun 1950 ketika Indonesia masih bernama Republik Indonesia Serikat.

2 komentar:

  1. wahh... nice info mas bro,,, thanks infonya,

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama - sama, terimakasih juga atas kunjungannya. welcome back...

      Hapus